Pada tanggal 16 November 2019, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) menyelenggarakan sebuah Seminar Nasional Antar Kelas Hukum Agraria untuk mahasiswa peserta Mata Kuliah Hukum Agraria pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020. Seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang berbagai isu yang terkait dengan hukum agraria, yang merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang sangat relevan dengan perkembangan di bidang pertanahan dan sumber daya alam di Indonesia.

Tujuan Seminar
Seminar ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang permasalahan-permasalahan hukum agraria yang sering terjadi di Indonesia, serta untuk memperkenalkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah, hak atas tanah, dan tata kelola pertanahan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, seminar ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berdiskusi langsung dengan para ahli dan praktisi di bidang hukum agraria.
Pembukaan Acara
Seminar dimulai dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UMP, yang dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya bagi mahasiswa untuk memahami dasar-dasar hukum agraria, serta menekankan bahwa hukum agraria merupakan bidang yang sangat dinamis, mengingat pentingnya sumber daya alam dan pertanahan dalam pembangunan negara. Dekan juga mengapresiasi keberhasilan acara ini yang dapat mempertemukan mahasiswa dengan narasumber yang kompeten di bidang hukum agraria.
Narasumber Seminar
Seminar ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang sangat berkompeten di bidang hukum agraria, antara lain:
- Dr. Suharyono, SH., MH
Sebagai salah satu pakar hukum agraria, Dr. Suharyono memberikan pemaparan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak atas tanah dan penyelesaian sengketa agraria. Beliau juga membahas tentang praktik hukum agraria di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum dalam sektor pertanahan dapat dilakukan dengan lebih baik. - Dr. Khalisah Hayatuddin, SH., MH
Dr. Khalisah membahas tentang tantangan yang dihadapi dalam hukum agraria, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan tata kelola pertanahan. Beliau juga mengungkapkan bagaimana pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu dalam mengelola tanah yang ada. - H. Abdul Hamid Usman, SH., MH
H. Abdul Hamid Usman memberikan perspektif tentang praktik hukum agraria di lapangan, termasuk mengenai penanganan sengketa agraria yang sering terjadi di masyarakat, serta peran pejabat hukum seperti notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam proses legalisasi dokumen pertanahan. - Burhanuddin, SH., MH
Sebagai narasumber yang berpengalaman dalam praktik hukum agraria, Burhanuddin membahas pentingnya pengelolaan tanah yang adil dan transparan, serta bagaimana pengaruh investasi dan pembangunan infrastruktur terhadap hukum agraria dan hak atas tanah masyarakat. - Mulyadi Tanzili, SH., MH
Mulyadi Tanzili, yang juga merupakan Ketua Program Studi Fakultas Hukum UMP, menyampaikan pengalaman akademis tentang hukum agraria di Indonesia. Beliau mengulas beberapa studi kasus yang menarik mengenai penyelesaian sengketa tanah, serta mengajak mahasiswa untuk lebih memahami bagaimana peran praktisi hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. - Indra Jaya, SH., MH
Indra Jaya berbagi tentang peran penting hukum agraria dalam perencanaan pembangunan nasional. Ia juga menjelaskan mengenai pentingnya pengaturan peruntukan tanah yang jelas, serta bagaimana proses tata ruang yang baik dapat menghindarkan terjadinya konflik agraria di masa depan. - Hj. Kurniati, SH., MH
Hj. Kurniati membahas mengenai peran wanita dalam sektor agraria, khususnya dalam perolehan hak tanah. Ia menyampaikan bahwa dalam banyak kasus, perempuan sering kali tidak mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki terkait hak atas tanah dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa untuk lebih peka terhadap pentingnya kesetaraan hak dalam bidang pertanahan.
Diskusi dan Tanya Jawab
Setelah pemaparan dari masing-masing narasumber, sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian yang sangat dinantikan. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar topik yang telah dibahas oleh narasumber. Beberapa mahasiswa bertanya mengenai penyelesaian sengketa agraria di wilayah tertentu, serta tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mengakses hak atas tanah mereka. Narasumber memberikan jawaban yang sangat mendalam dan penuh wawasan, dengan mengaitkan prinsip hukum dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Diskusi ini berjalan sangat interaktif dan memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai permasalahan praktis yang ada dalam hukum agraria. Banyak mahasiswa yang merasa tertarik untuk lebih mendalami isu-isu hukum agraria ini dan mengungkapkan minat mereka untuk mengambil bagian dalam penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia di masa depan.
Penutupan
Acara seminar ditutup dengan kata-kata penutupan dari Ketua Program Studi Fakultas Hukum UMP, Mulyadi Tanzili, SH., MH. Dalam penutupan tersebut, beliau mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah meluangkan waktu dan berbagi ilmu dengan mahasiswa. Beliau juga berharap bahwa seminar ini dapat memberikan wawasan lebih luas tentang hukum agraria, serta mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Harapan
Dengan diadakannya seminar nasional ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UMP semakin terbuka wawasan dan memahami secara mendalam tentang hukum agraria serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Selain itu, seminar ini juga menjadi bukti komitmen Fakultas Hukum UMP dalam mengembangkan ilmu hukum di bidang agraria dan memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia.
:

