Pada Senin hingga Selasa, 9 dan 10 Desember 2019, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Mulyadi Tanzili, SH., MH, bersama dengan Ibu Dea Justicia Ardha, SH., MH, dosen Fakultas Hukum UMP, memberikan materi sosialisasi mengenai perundang-undangan kepada Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa di Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Ogan Ilir dan berlangsung di Aula SMP N 1 Indralaya.


Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para Kades, BPD, dan perangkat desa mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban mereka sebagai pengelola pemerintahan desa. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai peraturan-peraturan tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembukaan Acara
Acara dimulai dengan sambutan dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Ogan Ilir, yang mengapresiasi kerjasama antara Fakultas Hukum UMP dan Pemerintah Daerah Ogan Ilir dalam mengadakan kegiatan sosialisasi ini. Beliau menyampaikan bahwa pemahaman yang benar mengenai perundang-undangan sangat penting bagi para kepala desa dan perangkat desa untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang mereka ambil dalam mengelola pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Materi Sosialisasi
Mulyadi Tanzili, SH., MH, sebagai Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum UMP, memberikan pemaparan materi mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat desa. Beberapa materi yang disampaikan antara lain adalah:
- Peraturan Desa dan Pengelolaan Anggaran Desa
Mulyadi Tanzili menjelaskan tentang peran Kepala Desa dalam pembentukan peraturan desa, serta bagaimana pengelolaan anggaran desa harus sesuai dengan standar akuntabilitas dan transparansi. Beliau juga mengingatkan tentang tata cara pembuatan peraturan desa yang harus mengacu pada undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa. - Penyelesaian Sengketa di Desa
Dalam materi ini, beliau menyampaikan tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat terjadi di tingkat desa, baik itu sengketa antarwarga maupun antara warga dengan pemerintah desa. Mulyadi Tanzili menggarisbawahi pentingnya memahami hak-hak hukum warga desa agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun. - Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa
Kepala Desa sebagai otoritas pengelola pemerintahan desa memiliki banyak kewajiban hukum yang harus dipatuhi, mulai dari pengelolaan administrasi, pelaporan keuangan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. Mulyadi Tanzili menekankan bahwa kepala desa dan perangkat desa perlu mengetahui batas-batas kewenangannya agar tidak terjerumus dalam masalah hukum.
Sementara itu, Ibu Dea Justicia Ardha, SH., MH, dosen Fakultas Hukum UMP, memberikan materi mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Beliau menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan desa, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya desa dan pemanfaatan dana desa. Dea juga mengingatkan bahwa BPD memiliki peran yang sangat penting dalam mewakili masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Interaksi dan Diskusi
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif. Para peserta yang terdiri dari Kades, BPD, dan perangkat desa aktif mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan praktis yang mereka hadapi dalam mengelola pemerintahan desa. Beberapa pertanyaan yang muncul berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa, penyelesaian sengketa antarwarga, serta peran aktif masyarakat dalam pembuatan peraturan desa.
Mulyadi Tanzili dan Dea Justicia Ardha memberikan penjelasan yang sangat komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh aparat desa. Mereka juga memberikan solusi praktis terkait dengan bagaimana mengimplementasikan peraturan-peraturan yang telah diterima dalam kehidupan sehari-hari di desa.
Penutupan
Acara sosialisasi ini ditutup dengan ucapan terima kasih dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Ogan Ilir kepada seluruh narasumber dari Fakultas Hukum UMP, serta kepada peserta yang telah aktif berpartisipasi dalam diskusi. Beliau berharap materi yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan kegiatan seperti ini dapat berlanjut dan semakin banyak memberikan wawasan hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi perundang-undangan ini, diharapkan bahwa seluruh aparat pemerintahan desa di Kabupaten Ogan Ilir dapat menjalankan tugas mereka dengan pengetahuan hukum yang lebih baik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih efektif dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

