Pada tanggal yang penuh makna, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) menggelar Kuliah Umum yang menghadirkan salah satu tokoh penting dalam bidang perlindungan hukum di Indonesia, yaitu Bapak Abdul Haris Semendawai, SH., LLM, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Kuliah umum ini mengambil tema yang sangat relevan dan penting, yaitu “Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI”, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai peran dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UM Palembang, dosen, serta beberapa perwakilan dari lembaga pemerintah dan masyarakat umum. Bapak Abdul Haris Semendawai memulai kuliah umum dengan memberikan gambaran umum mengenai tugas dan tanggung jawab LPSK sebagai lembaga negara yang berdiri sejak tahun 2008. LPSK, menurut beliau, berperan sangat vital dalam memberikan perlindungan hukum, fisik, dan psikologis kepada saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, perdagangan manusia, dan kekerasan seksual.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah hal yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tanpa perlindungan yang memadai, saksi dan korban sering kali enggan untuk memberikan kesaksian atau melaporkan kejahatan yang mereka alami, karena takut akan keselamatan diri atau keluarga mereka. Oleh karena itu, LPSK hadir untuk menghapuskan ketakutan tersebut dan memastikan bahwa para saksi dan korban dapat menjalani proses hukum tanpa adanya ancaman atau intimidasi.
Sosialisasi tentang fungsi LPSK dalam kuliah umum ini mencakup berbagai aspek, seperti penyediaan perlindungan fisik berupa pengamanan oleh pihak kepolisian, penyediaan perlindungan psikologis, dan bantuan hukum. LPSK juga memberikan kompensasi finansial kepada korban kejahatan tertentu yang menderita kerugian akibat perbuatan pidana. Tak hanya itu, Bapak Abdul Haris Semendawai juga menjelaskan peran LPSK dalam membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan, di mana hak-hak saksi dan korban diakui dan dihormati.
Selain itu, beliau turut menekankan tantangan-tantangan besar yang dihadapi LPSK dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya adalah terbatasnya sumber daya dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam beberapa kasus, korban justru sering kali menjadi pihak yang terabaikan, atau bahkan menjadi korban kedua akibat tidak adanya sistem perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, LPSK terus berupaya untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga sosial, serta kampanye sosialisasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Bapak Abdul Haris Semendawai juga berbicara mengenai tantangan hukum yang dihadapi LPSK dalam melaksanakan fungsinya, terutama terkait dengan keamanan dan kerahasiaan identitas saksi dan korban. Banyak kasus yang menunjukkan bagaimana identitas saksi dan korban dapat diekspos oleh media atau pihak-pihak tertentu, yang dapat membahayakan keselamatan mereka. Oleh karena itu, perlindungan atas identitas adalah salah satu prioritas utama LPSK yang harus selalu dijaga.
Sesi kuliah umum ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif, di mana para mahasiswa dan peserta lainnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Ketua LPSK. Banyak mahasiswa yang bertanya tentang bagaimana cara LPSK dapat berperan lebih aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama dalam konteks yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Bapak Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa LPSK memiliki program khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak, dengan fokus pada pemulihan mental dan sosial para korban.
Kuliah umum ini diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dari pihak Fakultas Hukum UM Palembang sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran Bapak Abdul Haris Semendawai, yang telah memberikan wawasan berharga mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan Indonesia. Para peserta sangat antusias dan termotivasi untuk lebih mendalami isu-isu perlindungan hukum ini, serta lebih memahami bagaimana mereka sebagai generasi muda dapat turut berperan dalam mendukung penegakan hak-hak saksi dan korban di Indonesia.
Secara keseluruhan, kuliah umum ini bukan hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga menginspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu-isu perlindungan hukum, serta memberikan wawasan penting tentang pentingnya keberadaan LPSK sebagai lembaga yang melindungi pihak-pihak yang paling rentan dalam proses hukum. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan saksi dan korban, diharapkan ke depannya masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dalam sistem peradilan pidana.

