Rapat TIM Penyusun Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Program Studi Hukum

Pada hari Selasa, 05 Maret 2024, pukul 13.30 WIB, bertempat di Palembang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menyelenggarakan Rapat Tim Penyusun Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk Program Studi Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu akademik dan penyesuaian standar pendidikan tinggi yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Rapat dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, H. Abdul Hamid Usman, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan Instrumen Suplemen Konversi sebagai bagian dari proses penjaminan kualitas lulusan. Beliau juga mengajak seluruh tim untuk bekerja secara kolaboratif dan sistematis demi menghasilkan instrumen yang komprehensif dan aplikatif.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Yudistira Rusydi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai konsep dasar, struktur, serta komponen penting dalam penyusunan ISK yang harus disesuaikan dengan capaian pembelajaran lulusan. Penjelasan tersebut memberikan gambaran yang jelas bagi tim dalam merancang instrumen yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sesi berikutnya diisi oleh Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Hasanal Mulkan, yang menyampaikan aspek teknis dan strategi implementasi dari instrumen yang akan disusun. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data akademik serta dokumentasi yang akurat dalam mendukung keberhasilan penerapan ISK.

Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang aktif dan konstruktif, di mana para peserta memberikan berbagai masukan dan saran guna menyempurnakan instrumen yang tengah disusun. Melalui kegiatan ini, diharapkan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang mampu menghasilkan Instrumen Suplemen Konversi yang berkualitas, sehingga dapat mendukung peningkatan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.