Pada hari Jumat, 10 Juli 2020, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang) sukses menyelenggarakan Webinar Daring dengan tema “Tantangan dan Peluang Profesi Hukum di Era Digital”. Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum mengenai perkembangan profesi hukum di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, serta bagaimana para profesional hukum dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era digital.


Webinar yang diadakan secara daring ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa Fakultas Hukum UM Palembang, dosen, hingga praktisi hukum dan masyarakat umum yang tertarik untuk mendalami isu-isu terkini dalam dunia hukum. Mengingat pentingnya adaptasi profesi hukum terhadap perkembangan teknologi, tema webinar ini dirasa sangat relevan dengan kondisi sosial dan profesional saat ini.
Dekan Fakultas Hukum UM Palembang, Nur Husni Emilson, SH., S.Pn., MH, membuka acara dengan sambutan yang menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang teknologi dalam mendukung profesi hukum di masa depan. “Di era digital seperti sekarang, profesi hukum juga dituntut untuk terus berkembang dan beradaptasi. Teknologi membuka banyak peluang, tetapi juga membawa tantangan baru bagi praktisi hukum. Webinar ini bertujuan untuk memberikan pandangan yang lebih luas tentang bagaimana kita bisa mengoptimalkan teknologi untuk kemajuan profesi hukum,” ujar Dekan dengan penuh semangat.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, yang masing-masing memberikan perspektif berbeda mengenai topik yang diangkat. Salah satu narasumber utama adalah Dr. Asep Saefudin, SH., M.Hum, seorang praktisi hukum yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam materinya, Dr. Asep membahas bagaimana digitalisasi telah mengubah cara kerja dalam dunia hukum, mulai dari penggunaan sistem elektronik dalam pengadilan hingga penggunaan platform digital dalam penyelesaian sengketa (online dispute resolution/ODR). “Teknologi memberikan banyak kemudahan dalam hal aksesibilitas dan efisiensi. Namun, kita juga perlu berhati-hati dalam menjaga integritas dan keamanan data yang digunakan dalam proses hukum,” kata Dr. Asep.
Narasumber lainnya, Mona Wulandari, SH., MH, Wakil Dekan II Fakultas Hukum UM Palembang, turut berbagi pandangannya tentang bagaimana profesi hukum harus menanggapi tantangan digitalisasi. “Profesi hukum, terutama bagi para advokat dan notaris, perlu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah pekerjaan. Salah satu contohnya adalah penggunaan aplikasi hukum untuk menyusun dokumen hukum atau perjanjian yang lebih efisien dan aman,” ujar Mona Wulandari. Ia juga menekankan pentingnya pengetahuan tentang hukum siber, yang kini menjadi salah satu bidang hukum yang semakin berkembang seiring dengan maraknya penggunaan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, dalam sesi panel diskusi, beberapa praktisi hukum dan pengacara terkenal turut serta dalam membahas mengenai bagaimana praktik hukum dihadapkan dengan masalah yang muncul dalam dunia maya, seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan dunia maya, dan pentingnya keahlian hukum yang dapat menanggapi masalah ini dengan bijaksana. Hadiyanto S. R., SH., M.H, seorang pengacara ternama di Palembang, menjelaskan bagaimana teknologi mempengaruhi cara para advokat bekerja, baik dalam hal akses ke informasi maupun dalam hal komunikasi dengan klien. “Seiring dengan berkembangnya teknologi, para pengacara harus mampu menggunakan berbagai platform digital, seperti video conference, e-signatures, dan sistem manajemen dokumen online, untuk memastikan kelancaran praktik hukum mereka,” kata Hadiyanto.
Acara webinar ini juga diselingi dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar isu-isu hukum terkini terkait dengan perkembangan teknologi. Peserta yang hadir aktif bertanya mengenai berbagai topik, mulai dari pengaruh teknologi terhadap etika profesi hukum, hingga bagaimana peraturan hukum di Indonesia mengatur perkembangan teknologi seperti fintech dan blockchain. Sesi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber, memperkaya wawasan mereka tentang dunia hukum yang semakin dipengaruhi oleh digitalisasi.
Sebagai penutup, Dekan Fakultas Hukum UM Palembang, Nur Husni Emilson, kembali memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan narasumber dalam webinar ini. “Webinar ini adalah langkah penting bagi kita semua untuk menambah wawasan dan keterampilan di bidang hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan di era digital. Kami berharap acara ini dapat memberi manfaat dan menjadi inspirasi untuk terus berkembang dalam profesi hukum,” ujar Dekan.
Webinar Fakultas Hukum UM Palembang yang dilaksanakan secara daring ini tidak hanya berhasil memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai tantangan dan peluang profesi hukum di era digital, tetapi juga memperlihatkan komitmen Fakultas Hukum UM Palembang dalam menciptakan platform pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman. Melalui kegiatan seperti ini, Fakultas Hukum UM Palembang tidak hanya membekali mahasiswa dengan ilmu hukum yang solid, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan untuk bersaing dan beradaptasi dengan dunia hukum yang semakin digital.
Dengan keberhasilan acara ini, diharapkan lebih banyak lagi kegiatan yang serupa dapat diselenggarakan di masa depan, untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan memperluas jaringan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat luas.

