Hari ini, Rabu, 28 Maret 2018, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) diundang untuk menghadiri Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas topik yang sangat relevan dengan perkembangan dunia usaha di Indonesia, yaitu “Penataan Regulasi Melalui Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Perizinan, Pertanahan, dan Ketenagalistrikan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.”

Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para praktisi hukum, pejabat pemerintah, serta akademisi yang memiliki perhatian terhadap isu-isu regulasi dan kebijakan yang berdampak pada sektor usaha. Dalam acara tersebut, para narasumber membahas bagaimana penataan regulasi dapat menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memudahkan para pelaku bisnis untuk menjalankan usaha mereka tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit.
Ketua Prodi Ilmu Hukum UMP yang hadir dalam acara ini memberikan kontribusi penting dalam diskusi mengenai perizinan, pertanahan, dan ketenagalistrikan. Beliau menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang ada, serta perlunya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih yang dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Selain itu, beliau juga menggarisbawahi bahwa proses perizinan yang jelas dan transparan serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pertanahan dan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting untuk mempercepat proses administrasi dan mendukung kemudahan berusaha.
Dalam diskusi tersebut, dibahas pula berbagai tantangan yang dihadapi dalam sektor pertanahan dan ketenagalistrikan, seperti adanya peraturan yang belum sepenuhnya efektif, serta ketidakpastian hukum yang seringkali menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum secara berkelanjutan untuk menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha dan perkembangan zaman.
Diskusi ini diakhiri dengan rekomendasi untuk terus meningkatkan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan para pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik, yang tidak hanya mendukung kemudahan berusaha, tetapi juga menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Dengan keikutsertaan dalam diskusi publik ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang semakin memperlihatkan perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang tidak hanya berkecimpung dalam dunia akademis, tetapi juga aktif memberikan kontribusi dalam pembangunan regulasi yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

