SEJARAH FAKULTAS HUKUM UMP

Fakultas Hukum

Fakultas Hukum (FH) UM Palembang berdiri pada tahun 1963 dimulai dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat Muhammadiyah (FHFM) yang pada mulanya didirikan oleh tokoh-tokoh muda Muhammadiyah yaitu Drs. Djakfar Murod dan kawan-kawan yang terdiri dari Drs. Sanusi Has, Drs. Alhady Haq, Drs. Idris Halim dan Drs. Fachri Bastari. Pada awal berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat Muhammadiyah dipimpin oleh: Dekan K. H. Masyur Azhari dan Sekretaris Drs. M. Djakfar Murod. Dengan jumlah mahasiswa ketika itu tidak lebih dari 20 orang.

Pada tahun 1965 Fakultas Hukum dan Filsafat Muhammadiyah berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan (FHIK) cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1974 berubah lagi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH Muhammadiyah) dengan kampus berada di kawasan Jalan Kolonel Atmo. Dengan perkembangan yang sangat pesat kemudian mendirikan kampus di kawasan Seberang Ulu (kampus sekarang). Selanjutnya seiring dengan telah berdirinya Universitas Muhammadiyah Palembang, pada tanggal 9 Maret 1984 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Palembang berintegrasi ke dalam Universitas Muhammadiyah Palembang menjadi Fakultas Hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 090/O/1984.

Hingga tahun 2012 Fakultas Hukum UM Palembang telah mencetak tidak kurang dari 6.472 (enam ribu empat ratus tujuh puluh dua) orang alumni yang tersebar di berbagai pelosok nusantara. Status Fakultas Hukum UM Palembang adalah terakreditasi di BAN-PT nomor 031/BAN-PT/Ak-XII/S1/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 dengan peringkat akreditasi “B“ dan memiliki 1 (satu) Program Studi yaitu Ilmu Hukum dengan 4 (empat) Program Kekhususan yaitu:

  • Program Kekhususan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional
  • Program Kekhususan Hukum Pidana
  • Program Kekhususan Hukum Perdata (Lingkungan, Bisnis, dan Islam)
  • Program Kekhususan Dasar-Dasar Ilmu Hukum

Untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum UM Palembang selalu menyesuaikan kurikulum pendidikannya dengan tuntutan zaman. Selain memperba-nyak praktik-praktik hukum baik litigasi mapun nonlitigasi, juga banyak melakukan kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun organisasi non pemerintah. Instansi yang dimaksud adalah seperti dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan dibentukya Pusat Kajian Konstitusi (PKK) UM Palembang, kemudian dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) serta dengan KOMNAS HAM. Pada tahun 2012, tercatat lebih dari 1.300 mahasiswa sedang mengikuti pendidikan program S1 di Fakultas Hukum UM Palembang.