Pelantikan Pengurus DPM FH UM Palembang Periode 2025/2026

Lembaga Kemahasiswaan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman, S.H., M.Hum., secara resmi melantik Dwiky Patra Ramadhan sebagai Ketua Umum DPM Fakultas Hukum yang baru. Dwiky akan memimpin roda organisasi legislatif mahasiswa di lingkungan fakultas selama satu tahun ke depan, menggantikan periode sebelumnya yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Pelantikan ini juga diikuti oleh seluruh pengurus DPM yang akan bertugas mendampingi ketua dalam melaksanakan berbagai program kerja keorganisasian dan pengawalan aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Dekan I Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Yudistira, S.H., M.Hum., Wakil Dekan II Dr. Khalisah Hayatuddin, S.H., M.Hum., UPT Kemahasiswaan, serta sejumlah mahasiswa dari berbagai angkatan. Kehadiran pimpinan fakultas dan unit menandai dukungan penuh terhadap proses regenerasi kepemimpinan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan budaya demokrasi di lingkungan kampus.

Pelantikan DPM tahun ini mengusung semangat “Optimalisasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Sebagai Lembaga Legislatif Fakultas”, yang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi kepengurusan baru dalam mengawal dinamika aspirasi mahasiswa serta membangun iklim akademik yang sehat dan produktif.

Abdul Hamid Usman, S.H., M.Hum., juga memberikan dorongan semangat kepada para pengurus baru. Menurutnya, pengalaman organisasi adalah modal penting yang akan memperkaya perjalanan akademik dan karier mahasiswa ke depan, terutama di bidang hukum yang menuntut kemampuan berorganisasi, berpikir sistematis, dan berbicara di ruang publik.

Sementara itu, dalam pidato perdananya sebagai Ketua DPM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang 2025–2026, Dwiky Patra Ramadhan menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawab besar yang ia emban bersama timnya. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa DPM menjadi lembaga yang lebih aktif, responsif, serta mampu menjembatani kepentingan mahasiswa dan kebijakan fakultas secara konstruktif.