Palembang, 18 Mei 2024
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMPalembang), yang didampingi oleh Bapak Abdul Jafar, S.H., M.H., salah satu dosen Fakultas Hukum, baru-baru ini melakukan kunjungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang untuk mengikuti dan mempelajari langsung praktek proses persidangan di pengadilan tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan akademik yang bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami mekanisme dan prosedur persidangan, khususnya dalam konteks hukum administrasi negara dan peradilan tata usaha negara.

Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari itu diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari program studi Ilmu Hukum, yang tengah mempelajari berbagai aspek terkait dengan hukum administrasi dan proses peradilan tata usaha negara. Kunjungan ini juga merupakan kesempatan emas bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam situasi nyata di ruang pengadilan.
Sesampainya di PTUN Palembang, mahasiswa disambut dengan hangat oleh pihak pengadilan dan diberi penjelasan singkat mengenai peran penting PTUN dalam menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan badan-badan administratif negara. Bapak Abdul Jafar, S.H., M.H., sebagai dosen pendamping, menjelaskan kepada mahasiswa mengenai pentingnya pengalaman langsung di pengadilan untuk menghubungkan teori yang telah mereka pelajari dengan praktek yang berlangsung di lapangan. “Proses persidangan di pengadilan adalah bagian dari implementasi nyata dari teori-teori hukum yang selama ini kalian pelajari. Ini adalah kesempatan langka untuk memahami bagaimana hukum diimplementasikan di dunia nyata,” ujar Bapak Abdul Jafar dalam pengarahannya.
Setelah itu, mahasiswa bersama dosen langsung memasuki ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan yang sedang berlangsung. Mereka diberikan kesempatan untuk memperhatikan setiap tahapan dalam proses persidangan, mulai dari pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, hingga penutupan sidang. Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan hakim dan panitera terkait dengan prosedur dan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam peradilan tata usaha negara.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa sangat antusias mengikuti jalannya persidangan, mengajukan berbagai pertanyaan kepada hakim mengenai prosedur hukum yang diterapkan di PTUN, serta bagaimana pengadilan menangani sengketa administratif yang berkaitan dengan kebijakan publik atau keputusan badan administratif negara. Diskusi ini sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan mahasiswa tentang proses persidangan di PTUN, yang seringkali melibatkan aspek-aspek teknis dan kompleks dalam hukum administrasi negara.
Bapak Abdul Jafar, sebagai pendamping, juga memberikan penjelasan tambahan tentang berbagai aspek yang sedang berlangsung dalam persidangan dan mengaitkannya dengan teori yang telah dipelajari di kelas. “Ini adalah contoh konkret bagaimana teori yang kalian pelajari, seperti tentang gugatan administratif dan prosedur persidangan, diimplementasikan dalam proses persidangan yang sesungguhnya. Pemahaman kalian akan lebih mendalam setelah menyaksikan langsung,” jelas beliau.
Kunjungan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan hakim PTUN, di mana mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk bertanya tentang berbagai hal terkait dengan kasus-kasus yang sedang ditangani dan prosedur hukum yang berlaku di pengadilan tersebut. Para mahasiswa merasa sangat terbantu dengan penjelasan langsung dari para hakim yang berpengalaman, serta mendapatkan wawasan baru yang akan berguna bagi mereka dalam studi hukum dan masa depan profesi mereka.
Secara keseluruhan, kegiatan kunjungan ini memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Mereka tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis yang memperkaya pemahaman mereka tentang dunia hukum, khususnya dalam konteks peradilan tata usaha negara. Diharapkan, pengalaman ini akan memperkuat kapasitas mahasiswa dalam menghadapi tantangan dunia hukum profesional di masa depan.

