Pada hari Senin, 5 Februari 2024, bertempat di Palembang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang bekerja sama dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Upaya Non Litigasi Penyelesaian Konflik Agraria Oleh Kementerian ATR/BPN RI.”

1. Kata Sambutan Oleh Ketua PWM Sumsel Bpk. H. Ridwan Hayatuddin,S.H.,M.H.

2. Kata Sambutan Oleh Sekretaris PWM Sumsel yang juga Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Bpk. H. Abdul Hamid Usman,S.H.,M.Hum.

3. Pembukaan Acara
\

4. Penyampaian Materi Oleh Ibu Erna M. Mochtar,SH.,MSi. ( Ex Irjen Kementerian ATR-BPN RI )

5. Sesi Tanya Jawab

6. Foto Bersama

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria melalui jalur non-litigasi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan harmoni sosial di bidang pertanahan. Diskusi menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI yang berbagi pengalaman, praktik terbaik, serta strategi penyelesaian sengketa pertanahan tanpa melalui proses pengadilan.
Acara berlangsung interaktif, di mana peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum berkesempatan untuk berdiskusi langsung, mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan berbagai perspektif terkait masalah agraria di tingkat lokal maupun nasional. Diskusi ini membuka ruang refleksi dan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pendekatan non-litigasi sebagai solusi konflik pertanahan yang efektif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan Diskusi Publik ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Majelis Pendayagunaan Wakaf berharap dapat mendorong terciptanya kolaborasi antara akademisi, masyarakat, dan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang humanis dan profesional.