Fakultas Hukum UMP Gelar FGD dengan IKADIN
Palembang, 09 November 2011 , Menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Atas dasar ini, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palembang menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang menggelar Focus Group Diskusi (FGD) Membedah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Capres dan Wapres, pada Kamis (9/11/2023).
FGD ini menghadirkan pembicara diantaranya, Dr. Hj. RA. Anita Noeringhati, S.H., M.H., Ketua DPRD Sumsel, Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., DPN PERADI Korwil Sumsel, H.M. Antoni Toha, Wasekjend DPP IKADIN, Dr. Ali Dahwir, S.H., M.H., Rektor Universitas Palembang.
Kemudian Dr. Nur Husni Emilson, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Else Suhaimi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Dr. H. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dr. Suharyono, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan DPC IKADIN Palembang, Dr. Azwar Agus, M.Hum., Ketua DPC PERADI Palembang.
Selanjutnya, M. Husni Chandra, S.H., M.Hum., Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI Sumsel, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Sekprodi Hukum FH UM Palembang, Yudistira, S.H., M.Hum., Kaprodi Hukum FH UM Palembang, Dr. Hj. Serlika Apriati, S.H., M.H., Ketua Jurnal FH UM Palembang, dan Dr. Reny Okpyrianti, S.H., M.Hum., Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian FH UM Palembang.
Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Palembang Soleh Idrus, S.H., M.S., dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD Membedah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Capres dan Wapres, menjadi wadah diskusi Ahli Hukum, Tim Relawan, Akademisi, dan mahasiswa FH se Sumsel.
Soleh Idrus, S.H., M.S., juga mengucapkan terima kasih kepada IKADIN Kota Palembang yang telah melibatkan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang menjadi tuan rumah penyelenggaraan FGD ini.
Karena menurutnya FGD ini menjadi forum akademik dalam memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait putusan MK Nomor : 90/PPU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Capres dan Wapres”.