SEJARAH
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG
Fakultas Hukum (UM) Plalembang berdiri pada tahun 1963 dimulai dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat Kemuhammadiyahan (FHFM) yang pada mulanya didirikan oleh tokoh-tokoh muda Muhammadiyah yaitu Drs. Djakfar Murod dan Drs. Fachri Bastari. Pada awal berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat Kemuhammadiyahan dipimpin oleh, Dekan K.H. Masyur Azhari dan Sekretaris Drs. M. Djakfar Murod. Dengan mahasiswa ketika itu tidak lebih dari 20 orang.
Pada tahun 1965 Fakultas Hukum dan Fisalfat Kemuhammadiyaan berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan (FHIK) cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1974 berunah lagi menjadi Sekolah Tinggi Hukum Muhammadiyah (STIH Muhammadiyah) dengan kampus berada di kawasan jalan kolonel Atmo. Dengan perkembangan yang sangat pesat kemudian mendirikan kampus di kawasan seberang ulu (kampus sekarang). Selanjutnya seiring dengan telah berdirinya Universitas Muhammadiyah Palembang, pada tanggal 9 maret 1984 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Palembang menjadi Fakultas Hukum sesuai dengan surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 090/O/1984.
Status Fakultas Hukum UM Palembang di tahun 2024 adalah terakreditasi di BAN-PT Nomor 5603/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020 tanggal 15 September 2020 dengan peringkat Akreditasi “A” dan 1 (satu) Program Studi, yaitu Hukum program sarjana dengan 4 (empat) Program Kekhususan yaitu:
- Program Kekhususan Hukum Tata Negara
- Program Kekhususan Hukum Keperdataan
- Program Kekhususan Hukum Pidana
- Program Kekhususan Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum UM Palembang seolalu menyesuaikan kurikulum pendidikanya dengan tuntunan zaman. Selain memperbanyak praktek-praktek hukum baik litigasi maupun non litigasi, juga banyak melakukan kerja sama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun maupun organisasi non pemerintah.