PENDIDIKAN PROFESI KHUSUS ADVOKAT (PKPA) FH UM PALEMBANG

DEWAN Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palembang kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA). Pelaksanaan PKPA angkatan XII – 2020 berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, kali ini DPC Peradi Palembang menyelenggarakan pendidikan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP).

PKPA angkatan XII yang dibuka Dekan FH UMP Nur Husni Emilson, Sabtu (18/1) di kampus UMP Palembang menurut Ketua Panitia PKPA Chris Handoyo diikuti 33 orang calon advokat.

Pada pembukaan PKPA yang dihadiri Sekretaris DPC Peradi Palembang Mr Soki, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Aina Rumiyati Aziz, Ketua PKPA Fakultas Hukum UMP M Soleh Idrus dan Ketua Prodi FH UMP Mulyadi Sazili, Dekan FH UMP Nur Husni Emilson menjelaskan, PKPA kali ini merupakan implementasi dari MoU FH UMP dengan DPC Peradi Palembang. Ke depan menjalin kerjasama yang saling mendukung.

Menurut Nur Husni Emilson, profesi advokat merupakan profesi yang sangat mulia sehingga dia berharap profesi ini jangan dikotori dengan hal-hal yang tidak baik, misalnya mengabaikan atau menelantarkan klien. “Profesi advokat ini merupakan profesi kepercayaan dari masyarakat, jika sudah mengabaikan tugas sebagai advokat tentu habis karier advokat tersebut,” pesannya.

Sementara itu menurut ketua panitia Chris Handoyo, “PKPA angkatan XII – 2020 akan berlangsung sebanyak enam kali pertemuan pada setiap Sabtu dan Minggu sampai akhir Februari 2020. Materi pendidikan akan diberikan dalam 29 sesi dan juga akan diberi materi tambahan di luar sesi, tentang pembuatan surat kuasa dan pembuatan gugatan.”

Menurutnya, materi tambahan sangat penting karena pada saat ujian membuat surat kuasa dan surat gugatan merupakan ujian tertulis yang pasti ada dan mencakup 50 persen nilai kelulusan.

Untuk pemateri atau tutor menurut Chris Handoyo, 80 persen merupakan advokat senior. “Karena PKPA berkaitan dengan teknis beracara seorang advokat maka akan banyak materi penerapan hukum dari pada teorinya dan tidak kalah penting berkaitan dengan kode etik,” ujarnya.

Para tutor pada PKPA menurutnya, 80 persen merupakan advokat, karena PKPA berkaitan dengan tehnis beracaranya seorang advokat, dan akan banyak terapan hukumnya daripada teorinya dan tidak kalah penting berkaitan dengan kode etik.

Ketua DPC Peradi Palembang Nurmalah yang diwakili Sekretaris DPC Peradi Palembang Mr Soki SH, menyampaikan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum UMP yang membantu pelaksanaan PKPA. Peradi merasa bangga dan tersanjung bisa berkerjasama dengan FH UMP dengan segala fasilitas dan kelengkapan yang ada. “Harapan kami mudah-mudahan kerjasama ini berkelanjutan dan berkesinambungan,” katanya.

Soki mengharapkan peserta PKPA angkatan XII bisa mengikuti pendidikan dengan baik. “Saya harapkan peserta PKPA kali ini semuanya bisa lulus,” pungkasnya. [***]