Pada Selasa, 05 Oktober 2021, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) menyelenggarakan Kuliah Umum Kemahiran Hukum Litigasi untuk mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2021/2022. Kuliah umum ini bertemakan “Meningkatkan Pemahaman Mahasiswa Terhadap Praktek Ilmu Hukum”, dengan tujuan utama memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa tentang praktek litigasi di dunia nyata serta pentingnya kemahiran hukum dalam setiap tahapan persidangan.
Kuliah umum ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UMP, Dosen, serta seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UMP, yang sebagian besar adalah mahasiswa yang sedang mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia profesi hukum. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir secara langsung di Ruang Kuliah Utama FH UMP, sementara yang lainnya mengikuti acara secara daring.


Pemateri Kuliah Umum:
Kuliah umum kali ini menghadirkan tiga narasumber yang sangat kompeten dan berpengalaman di bidang hukum litigasi, yakni:
- H. Zulbakar, SH., MH, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Beliau menyampaikan materi tentang peran penting kejaksaan dalam proses litigasi, baik dari sisi penuntutan maupun pengawasan hukum. Dalam pemaparannya, H. Zulbakar memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang mekanisme proses hukum pidana di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi oleh jaksa dalam menangani kasus-kasus yang kompleks.
- Susilowati Siahan, SH., MH, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, yang berbagi pengalaman tentang peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa administratif. Beliau memberikan pemahaman yang mendalam mengenai proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan keputusan-keputusan administrasi negara, serta bagaimana peran pengadilan sangat krusial dalam menjaga keadilan administratif.
- Hj. Nurmala, SH., MH, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Palembang, yang menyampaikan materi tentang profesi advokat dalam praktek litigasi. Dalam materinya, Hj. Nurmala menekankan pentingnya etika profesi, strategi pembelaan, serta teknik-teknik yang harus dikuasai oleh seorang advokat dalam menghadapi persidangan. Beliau juga berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi oleh advokat dalam menangani berbagai jenis perkara, baik di tingkat pengadilan negeri maupun tingkat banding.
Tujuan dan Harapan Kegiatan:
Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan gambaran praktis mengenai dunia litigasi yang akan dihadapi oleh mahasiswa setelah mereka menyelesaikan studi. Selain itu, dengan menghadirkan praktisi hukum yang berkompeten di berbagai bidang, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh wawasan langsung mengenai peran masing-masing pihak dalam sistem peradilan Indonesia, mulai dari jaksa, hakim, hingga advokat.
Dekan Fakultas Hukum UMP, Dr. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum UMP untuk terus memperkaya wawasan mahasiswa, tidak hanya dari segi teori hukum, tetapi juga dari sisi praktis. Beliau menekankan bahwa kemahiran litigasi adalah salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa hukum, mengingat peran mereka di masa depan yang akan terjun langsung ke dunia praktek.
Wakil Dekan II FH UMP, Mona Wulandari, SH., MH, juga menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari program pendidikan untuk menghubungkan mahasiswa dengan para praktisi hukum, serta untuk meningkatkan kualitas kompetensi mahasiswa dalam memahami seluk-beluk proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Sesi Diskusi dan Tanya Jawab:
Setelah pemaparan materi oleh masing-masing pemateri, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa sangat antusias mengikuti sesi ini, dengan berbagai pertanyaan yang mencakup topik-topik seputar proses litigasi, etika profesi, serta tantangan di dunia hukum. Para pemateri dengan sabar menjawab setiap pertanyaan dan memberikan contoh kasus nyata untuk memudahkan pemahaman mahasiswa.
Melalui sesi ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para praktisi hukum yang telah berpengalaman, serta mendapatkan jawaban praktis mengenai berbagai situasi yang mungkin mereka hadapi saat terjun ke dunia kerja nanti.
Penutupan:
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Dekan Fakultas Hukum UMP kepada para pemateri yang telah meluangkan waktu dan berbagi pengetahuan dengan civitas akademika. Dekan juga mengingatkan mahasiswa untuk terus meningkatkan keterampilan litigasi dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan praktikum, sehingga mereka siap menghadapi tantangan di dunia profesional hukum.
Dengan diadakannya Kuliah Umum Kemahiran Hukum Litigasi ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang semakin mempertegas komitmennya untuk mencetak mahasiswa hukum yang kompeten dan siap pakai, yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga mahir dalam praktek litigasi dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan di Indonesia.

