Pada Senin, 13 Januari 2020, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) menyelenggarakan acara Sosialisasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang bertempat di Ruang 10 Fakultas Hukum UMP. Acara ini dihadiri oleh dosen-dosen Fakultas Hukum UMP dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran tentang pentingnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.


Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman lebih mendalam kepada dosen-dosen di Fakultas Hukum UMP mengenai prosedur dan kebijakan terkini dalam hal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat kedua hal tersebut merupakan bagian dari tugas utama dosen dalam mengembangkan keilmuan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu, melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memotivasi para dosen untuk lebih aktif dalam melakukan penelitian dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui berbagai program pengabdian.
Sambutan dan Pembukaan
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Program Studi Fakultas Hukum UMP, Mulyadi Tanzili, SH., MH, yang juga bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam mendukung akreditasi dan peningkatan kualitas akademik di Fakultas Hukum UMP. Mulyadi Tanzili mengingatkan para dosen bahwa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh setiap akademisi.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa Fakultas Hukum UMP berkomitmen untuk terus mendorong dan memfasilitasi kegiatan penelitian yang memiliki dampak langsung bagi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi masyarakat, serta bagaimana hasil penelitian dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui program-program pengabdian yang dilaksanakan oleh para dosen.
Materi Sosialisasi
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang berkompeten di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sosialisasi ini fokus pada dua topik utama, yaitu:
Penelitian: Prosedur dan Kebijakan Terkini
Narasumber pertama membahas prosedur penelitian, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan hasil penelitian yang sesuai dengan standar yang berlaku di tingkat universitas maupun nasional. Beliau juga menjelaskan mengenai sumber dana penelitian, baik yang berasal dari internal universitas maupun dana hibah eksternal, serta bagaimana cara menyusun proposal penelitian yang baik dan benar agar dapat mendapatkan pendanaan.Salah satu poin penting yang dibahas adalah tentang penelitian berbasis pengabdian kepada masyarakat, yang menghubungkan hasil penelitian dengan solusi praktis terhadap masalah hukum yang ada di masyarakat. Hal ini sangat relevan bagi dosen Fakultas Hukum UMP, karena hasil penelitian mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung dalam pembenahan sistem hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Pengabdian kepada Masyarakat: Manfaat dan Implementasi
Narasumber kedua membahas tentang pengabdian kepada masyarakat, yang menjadi salah satu kewajiban dosen dalam menerapkan ilmu yang telah mereka kuasai untuk kepentingan masyarakat luas. Sosialisasi ini memberikan gambaran jelas mengenai bentuk-bentuk pengabdian yang dapat dilakukan, seperti pelatihan hukum, pendampingan hukum, konsultasi hukum gratis, atau penyuluhan hukum di berbagai daerah.Di sini, dosen juga diberikan pemahaman tentang bagaimana mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat dan mengembangkan program pengabdian yang dapat menjawab tantangan tersebut. Dalam hal ini, pengabdian kepada masyarakat bukan hanya tentang memberikan bantuan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai hak-hak hukum masyarakat, serta bagaimana mereka bisa mendapatkan akses keadilan.
Diskusi dan Tanya Jawab
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Beberapa dosen mengajukan pertanyaan mengenai tantangan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian, seperti pendanaan penelitian, kendala administratif, serta bagaimana mengukur dampak nyata dari pengabdian yang dilakukan. Narasumber memberikan jawaban yang memadai dan memberikan tips tentang bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Diskusi ini berjalan sangat interaktif, dengan banyak dosen yang berbagi pengalaman terkait penelitian dan pengabdian yang sudah mereka lakukan. Banyak dosen yang menyampaikan keinginan mereka untuk lebih aktif dalam kegiatan tersebut, namun membutuhkan fasilitas dan dukungan dari fakultas serta pemahaman yang lebih mendalam terkait prosedur dan kebijakan yang berlaku.
Penutupan
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan penutupan oleh Ketua Prodi Fakultas Hukum UMP, Mulyadi Tanzili, SH., MH, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh dosen yang telah hadir dan aktif berpartisipasi dalam acara tersebut. Beliau juga mengingatkan agar hasil dari sosialisasi ini dapat diimplementasikan dalam praktik sehari-hari, baik dalam kegiatan penelitian maupun dalam program pengabdian kepada masyarakat.
Mulyadi Tanzili menekankan bahwa penelitian yang baik dan pengabdian yang bermakna adalah bagian penting dari upaya untuk memperkuat kualitas pendidikan dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dosen Fakultas Hukum UMP dapat semakin termotivasi dan berkarya lebih banyak dalam bidang penelitian dan pengabdian.
Harapan ke Depan
Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka wawasan para dosen tentang pentingnya penelitian yang berkualitas serta pengabdian yang berbasis kebutuhan masyarakat. Ke depan, Fakultas Hukum UMP berharap dapat terus mendorong para dosen untuk berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang pada gilirannya akan memperkuat peran Fakultas Hukum UMP dalam menciptakan generasi hukum yang kompeten dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

