SEJARAH FAKULTAS HUKUM

Fakultas Hukum (UM) Plalembang berdiri pada tahun 1963 dimulai dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat Kemuhammadiyahan (FHFM) yang pada mulanya didirikan oleh tokoh-tokoh muda Muhammadiyah yaitu Drs. Djakfar Murod dan Drs. Fachri Bastari. Pada awal berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat Kemuhammadiyahan dipimpin oleh, Dekan K.H. Masyur Azhari dan Sekretaris Drs. M. Djakfar Murod. Dengan mahasiswa ketika itu tidak lebih dari 20 orang.

Pada tahun 1965 Fakultas Hukum dan Fisalfat Kemuhammadiyaan berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan (FHIK) cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1974 berunah lagi menjadi Sekolah Tinggi Hukum Muhammadiyah (STIH Muhammadiyah) dengan kampus berada di kawasan jalan kolonel Atmo. Dengan perkembangan yang sangat pesat kemudian mendirikan kampus di kawasan seberang ulu (kampus sekarang). Selanjutnya seiring dengan telah berdirinya Universitas Muhammadiyah Palembang, pada tanggal 9 maret 1984 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Palembang menjadi Fakultas Hukum sesuai dengan surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 090/O/1984.

Hingga tahun 2012 Fakultas Hukum UM Palembang telah mencetak tidak kurang dari 6.472 ( enam ribu empat ratus tujuh puluh dua ) orang alumni yang tersebar di berbagai pelosok nusantara. Status Fakultas Hukum UM Palembang adalah terakreditasi di BAN-PT Nomor 031/BAN/-PT/Ak-XII/SI/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 dengan peringkat Akreditasi “B” dan   1 (satu) Program Studi, yaitu Ilmu Hukum dengan lima (lima) Program Kekhususan yaitu:

  1. Program Kekhususan Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi Negara, Hukum Internasional.
  2. Program Kekhususan Hukum Islam
  3. Program Kekhususan Hukum Perdata
  4. Program Kekhususan Hukum Pidana
  5. Program Kekhususan Hukum Lingkungan.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan  Fakultas Hukum UM Palembang seolalu menyesuaikan kurikulum pendidikanya dengan tuntunan zaman. Selain memperbanyak praktek-praktek hukum baik litigasi maupun non litigasi, juga banyak melakukan kerja sama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun maupun organisasi non pemerintah. Instansi yang dimaksud adalah seperti dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan dibentuknya pusat kajian Konstitusi (PKK) UM Palembang, kemudian dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) serta dengan KOMNAS HAM. Pada tahun 2012 tercatat lebih dari 1.300 mahasiswa sedang mengikuti pendidikan Program SI di Fakultas Hukum UM Palembang.